Tentang Kami
Profil LSP
LSP Perencanaan Pembangunan Indonesia didirikan oleh Perkumpulan Perencana Pembangunan Indonesia sebagai LSP Pihak Ketiga (P3). Legalitas LSP Perencanaan Pembangunan Indonesia telah diwujudkan dalam Akta Notaris Nenden Mustika, SH Nomor 02 Tanggal 19 November 2019 dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 21 Mei 2019 Nomor AHU 0041202.AH.01.01 TAHUN 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT Lembaga Sertifikasi Profesi Perencanaan Pembangunan.
Pendirian LSP Perencanaan Pembangunan mendapatkan dukungan dari:
1. Kementerian PPN/Bappenas
2. Perkumpulan Perencanaan Pembangunan Indonesia
3. Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia
Ruang Lingkup LSP
LSP Perencanaan Pembangunan Indonesia adalah lembaga sertifikasi profesi yang bergerak dalam uji sertifikasi kompetensi di bidang perencanaan pembangunan. Uji sertifikasi kompetensi ini diperuntukkan bagi para profesional di jabatan fungsional perencana pembangunan, juga para profesional non-ASN yang berkecimpung di bidang perencanaan pembangunan.
Jenis LSP
LSP Perencanaan Pembangunan Indonesia (Renbang) merupakan LSP tipe P-3.
Lisensi BNSP
Lihat Sertifikat LisensiMasuk
Copyright © 2021 - 2024 Karib, All rights reserved.
Coded with